TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, PENGADILAN AGAMA BANGKALAN MENERAPKAN PENGGUNAAN NAME TAG SEBAGAI IDENTITAS PENGUNJUNG
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, PENGADILAN AGAMA BANGKALAN MENERAPKAN PENGGUNAAN NAME TAG SEBAGAI IDENTITAS PENGUNJUNG
Bangkalan – Pada Kamis (16/03/2023), berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1812/DJA/HM.00/6/2021 perihal “Peningkatan Kualitas Pelayanan”, PA Bangkalan menerapkan pemakaian kalung tanda penggenal (name tag) kepada para pihak berkara, pengacara, dan saksi yang ingin melakukan persidangan dan pengurusan lainnya di PA Bangkalan. Pemberlakuan pemasangan name tag ini dimulai sejak adanya Surat Ditjen Badilag sampai saat ini (tahun 2023). Pemakaian Name Tag tersebut dilakukan guna mempermudah petugas dalam mengenali setiap pengunjung di PA Bangkalan. Pemakaian kalung name tag juga dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam penegakan protocol Kesehatan terhadap pengunjung dilingkungan peradilan.
- Pihak Berperkara berwarna hijau
- Kuasa Hukum berwarna kuning
- Saksi berwarna biru
- Tamu lainnya yang tidak berkaitan berwarna merah
- Yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki area pengadilan
Petugas Keamanan PA Bangkalan yang juga sekaligus menjadi orang yang pertama melayani para pihak yang datang untuk memberikan kalung name tag sesuai dengan status para pihak yang datang. Dengan demikian PA Bangkalan telah menindaklanjuti dan sudah mengimplementasikan sesuai dengan isi surat tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada PA Bangkalan. Semua ini dilakukan selain untuk mematuhi perintah Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, juga dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada para masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Semoga dengan selalu mengedepankan pelayanan prima, Pengadilan Agama Mataram akan dapat meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). (ip)