PA BANGKALAN KEMBALI LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA WARIS
PA BANGKALAN KEMBALI LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA WARIS
Bangkalan – Pada Jumat (10/03/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan bantuan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara gugatan harta waris pada Pengadilan Agama Denpasar dengan nomor perkara 409/pdt.g/2022/pa.dps. Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Terdapat 5 (lima) objek yang akan dilakukan Pemeriksaan setempat, tetapi baru 2 (dua) objek saja yang telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat kali ini. Objek-objek tersebut berada pada Desa Karang Panasan, Kec. Blega, Kab. Bangkalan.
Dari total 5 objek yang menjadi sengketa, pada pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pemeriksaan terhadap 2 objek. Dua objek tersebut adalah sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 86 di Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur dengan Luas 160 M2 dan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 65 di Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur dengan Luas 201 M2. Kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat ini dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Bapak Drs. H. Farihin, S.H., Ibu Nurul Laily, S.Ag., dan Ibu Hapsah, S.H.I selaku Hakim serta dibantu Bapak Akbar Budiman Hidayat, S.E., S.H. selaku Panitera Pengganti, dan Bapak Sufri Budiyono, S.H., selaku Jurusita. Dalam kesempatan ini, turut hadir pula penggugat, tergugat, kuasa hukum penggugat dan tergugat, PJ Kepala Desa Karang Panasan, serta beberapa Perangkat Desa Karang Panasan. Kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan aman. (ip)