PEMBERITAHUAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
PEMBERITAHUAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
Bangkalan- Pada hari Rabu (08/03/2023), Pengadilan Agama Bangkalan telah mengumumkan pemberitahuan mengenai Pengembalian uang sisa panjar biaya perkara. Pengumuman ini telah dimuat pada sosial media Pengadilan Agama Bangkalan guna mempercepat pengumuman pada masyarakat luas. Selain itu, juga telah dilampirkan nama-nama terdaftar yang masih memiliki uang sisa panjar biaya perkara.
Sekedar informasi, uang sisa panjar biaya ini wajib diambil oleh pihak pihak terkait sebelum waktu yang telah ditentukan. Jika uang tersebut tidak diambil hingga batas waktu yang ditentukan, maka uang tersebut akan masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Pengadilan Agama memuat 6 nomor perkara yang masih memiliki uang sisa panjar yang harus segera diambil di Pengadilan Agama Bangkalan.
Prosedur Pengambilan uang sisa panjar biaya perkara tersebut dapat datang langsung ke Pengadilan Agama Bangkalan yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta No. 49, Bangkalan. Pihak bersangkutan dapat menuju langsung pada kasir PA Bangkalan pada hari kerja yaitu Senin-Jumat dan juga pada jam layanan. Pihak bersangkutan tidak dapat diwakili dan wajib untuk membawa surat-surat persidangan dan kartu identitas asli.(wir)