OBJEK LELANG SENGKETA HARTA BERSAMA PA BANGKALAN TERJUAL 210 JUTA
OBJEK LELANG SENGKETA HARTA BERSAMA PA BANGKALAN TERJUAL 210 JUTA
BANGKALAN – Pengadilan Agama Bangkalan Kelas I.A dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan berhasil menjual secara lelang objek harta bersama (gono gini) dalam proses Pelelangan Ulang. Objek berupa 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Semeru RT.02/RW.08, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Objek lelang tersebut memiliki luas 200 M² dan SHM Nomor 4766 atas nama Puput Marinda, S.E. Objek lelang berupa tanah tersebut laku dan terjual dengan harga Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).
Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, beserta Panitera dan Panmud Gugatan melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dalam pelelangan tanah perkara Harta Bersama perkara Nomor : 1 /Pdt.Eks/2022/PA.Bkl. pertemuan berlangsung di KPKNL Pamekasan pada pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB. Pejabat Lelang Normansyah menjelaskan bahwa sampai di tutup lelang, hanya terdapat satu orang pembeli yang mengajukan penawaran terhadap objek tersebut dengan nilai 210 juta. Karena hanya satu orang dan tawarannya setara dengan nilai limit yang telah ditetapkan, maka ia langsung ditetapkan sebagai pembeli yang sah objek itu.
Untuk proses penyelesaian pelelangan ini, pihak pembeli di berikan waktu selama 5 (lima) hari kerja untuk melunasi pokok lelang. Sebelumnya pihak pembeli telah menyerahkan 42 juta rupiah sebagai uang jaminan. “saya berharap Pembeli yang telah ditetapkan agar segera melunasinya sehingga KPKNL bisa segera juga mengirimkan hasil penjualan objek ini ke rekening perkara Pengadilan Agama Bangkalan”. Kata Normansyah. Setelah dilakukan pelunasan, akan terbit risalah lelang dari KPKNL, yaitu berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Setelah itu PA Bangkalan meneruskan risalah lelang ke pemohon dan termohon eksekusi hingga pembeli dapat membayar pajak BPHTB (pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan) ke Pemda setempat lalu melaksanakan proses Balik nama ke BPN.(wir)