PA BANGKALAN KEMBALI MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA PERCERAIAN
PA BANGKALAN KEMBALI MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA PERCERAIAN
Bangkalan – Pada Jumat (3/03/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara perceraian dengan nomor perkara 1462/Pdt.G/2022/PA.Bkl. Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada objek-objek yang berada pada 2 lokasi sekaligus, yakni Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar serta Perumahan Khayangan Residence, Kecamatan Burneh.
Pada pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pemeriksaan terhadap objek rumah, toko beserta isinya, dan pickup. Objek rumah, toko beserta isinya, dan pickup berada pada Desa Pesanggrahan. Sedangkan objek rumah berada pada Perumahan Khayangan Residence. Kegiatan yang dimulai di Desa Pesanggrahan dan diakhiri di Perumahan Khayangan Residence ini dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Ibu Hapsah, S.H.I, Bapak Drs. H. Farihin, S.H., dan Ibu Nurul Laily, S.Ag., selaku Hakim serta dibantu Bapak Akbar Budiman Hidayat, S.E., S.H. selaku Panitera Pengganti. Dalam kesempatan ini, turut hadir pula Penggugat, Tergugat, tim kuasa hukum penggugat, serta beberapa Perangkat Desa Pesanggrahan dan Manggisan. Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan aman tanpa adanya kericuhan. (sn)