PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
Bangkalan – Pada Rabu (1/03/2023), Pengadilan Agama Bangkalan yang telah berkoordinasi dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Pamekasan selaku perantara, telah melaksanakan pengumuman lelang ulang eksekusi. Pengumuman ini telah diterbitkan pada website Pengadilan Agama Bangkalan serta telah terbit di media cetak Radar Bangkalan. Pengumuman lelang ulang eksekusi ini telah sesuai dengan jadwal yang direncanakan oleh pihak KPKNL Pamekasan.
Pengumuman lelang ulang eksekusi dengan Nomor : 1 /Pdt.Eks/2022/PA.Bkl sebelumnya telah dilakukan pengumuman pertama dan kedua. Lelang dilakukan dengan tata cara lelang melalui internet atau e-auction. Lelang melalui internet (e-auction) merupakan suatu modernisasi lelang yang memungkinkan pembeli atau peserta lelang dapat berpartisipasi dengan melakukan penawaran secara tertulis tanpa perlu hadir pada suatu tempat pelaksanaan lelang melainkan cukup melalui internet. Penawaran lelang eksekusi ini dilaksanakan secara closed bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id) dan penawaran akan berakhir hingga Hari Rabu, 8 Maret 2023 Pukul 11.00 WIB.
Objek lelang pada lelang eksekusi kali ini adalah sebidang tanah seluas 200 M² yang telah SHM. Tanah ini berlokasi di Jalan Semeru RT.02/RW.08, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Adapun rincian nilai limit lelang yang ditetapkan Rp. 210.000.000,00 dengan uang jaminan Rp.42.000.000,00. Penerbitan lelang melalui media massa dan media cetak ini diharapkan dapat meberikan informasi kepada masyarakat akan penawaran ini. (ip)