PA BANGKALAN IKUTI SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA
PA BANGKALAN IKUTI SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA
Bangkalan – Dalam rangka mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI, maka Pengadilan Agama Bangkalan mengikuti sosialisasi tersebut berdasarkan surat undangan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 437/SEK/HM.01.1/2/2023 tanggal 17 Februari 2023. Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, H. A. Zahri, S.H., M.H.I., didampingi Hakim (Drs. Ainnurrofiq ZA), Panitera (Dra. Arikah Dewi Ratnawati, M.H.), Panitera Muda Permohonan (Luluk Kurrotul Ain, S.Ag.), serta staf Kepaniteraan (M. Rizky Setiawan, S.H.). Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui Media Center Pengadilan Agama Bangkalan pada hari Senin (20/02/2023) pukul 10.00 WIB.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan diakhiri dengan pembacaan doa. Acara dilanjutkan dengan Sambutan Pembinaan dan Pembukaan Acara Sosialisasi oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan “adanya inisiatif dari berkembangnya tehnologi informasi tidak hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan, namun juga dapat membantu anggota peradilan dalam menjalankan tugasnya, sehingga proses penanganan perkara dapat diselesaikan lebih cepat, efisien, dan modern,” tuturnya. Berbagai inovasi terus dikembangkan, tidak hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, namun juga dapat membantu pegawai pengadilan dalam menjalankan tugasnya sehingga proses penanganan perkara dapat dijalankan lebih cepat, efisien, dan modern.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik oleh Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. selaku Hakim Agung, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung. Dalam penyampaiannya beliau mengatakan Kebutuhan Administrasi Perkara Berbasis Elektronik antara lain:
1. Kebutuhan pelayanan yang lebih mudah, murah ,dan efisien;
2. Peningkatan produktivitas masyarakat yang ditopang kemudahan teknologi informasi;
3. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Acara terakhir dilanjutkan dengan diskusi dan tanya Jawab yang dipandu oleh Rizkiansyah, S.H., LL.M (Hakim Yustisial biro Hukum dan Humas). Diharapkan dengan adanya kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik ini dapat meningkatkan produktivitas masyarakat yang ditopang kemudahan teknologi informasi agar tercipta Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. (ip)