PA BANGKALAN GELAR SIDANG DILUAR GEDUNG DI KECAMATAN GEGER
PA BANGKALAN GELAR SIDANG DILUAR GEDUNG DI KECAMATAN GEGER
Bangkalan– Pada Jumat (17/02/23) bertempat di Pondok Pesantren AN NAFI'IYAH, Jalan KH. Nafi'i No 11, Kecamatan Geger, Pengadilan Agama Bangkalan kembali menggelar Sidang Diluar Gedung (Sidang Keliling). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama terutama masyarakat Kec. Geger yang terletak sekitar 20 kilometer dari kantor Pengadilan Agama Bangkalan. Sidang Keliling yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan di peruntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Sidang Diluar Gedung dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Panitera Pengganti, staff Kepaniteraan, serta mahasiswa PKL. Selain itu dari pihak Kantor Urusan Agama juga ikut andil dalam kegiatan sidang ini. Ketua KUA Kecamatan Geger dan staff lainnya ikut serta membantu Tim dari Pengadilan Agama Bangkalan untuk melaksanakan Kegiatan Sidang Diluar Gedung ini. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Drs. Khairuddin, M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tentang pentingnya sidang di luar gedung dan pentingnya isbat nikah. "Sidang diluar gedung ini merupakan program khusus dari Mahkamah Agung yang digelar dalam rangka pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bangkalan," jelasnya.
Sebanyak 40 perkara isbat nikah terdaftar pada sidang keliling kali ini. Sebanyak 39 perkara telah dikabulkan dan 1 perkara ditunda. Isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara. Masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis “Kawin Belum Tercatat” dan pada dokumen Akta Kelahiran Anak terdapat Frasa “Lahir dari Perkawinan yang Belum Tercatat”. Selain itu untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris. Kegiatan berlangsung dengan lancar. Semua pihak sangat antusias dengan kegiatan Sidang Keliling ini. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang bersangkutan dan diharapkan nantinya dapat diselenggarakan lagi kegiatan yang sangat bermanfaat ini. (sn)