PA BANGKALAN PERSIAPKAN LOKASI SIDANG KELILING DI KUA KWANYAR
PA BANGKALAN PERSIAPKAN LOKASI SIDANG KELILING DI KUA KWANYAR
Bangkalan – Panitera Muda Gugatan, Purnama Kurniawan, S.H., bersama dengan beberapa staf tim sidang keliling melaksanakan persiapan lokasi untuk pelaksanaan program sidang keliling Pengadilan Agama Bangkalan untuk tahun anggaran 2023. Persiapan tersebut terkait sarana dan prasarana yang akan digunakan, meliputi pemasangan banner, penyusunan meja dan kursi, penentuan tata letak persidangan, dan pemasangan seluruh peralatan yang diperlukan. Sidang keliling akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada esok hari, Jumat (10/2/2023).
Selanjutnya Tim dari Pengadilan Agama Bangkalan mulai melakukan pemeriksaan terkait perkara yang akan disidangkan, serta pemeriksaan terkait sarana dan prasarana persidangan. Kedatangan Tim dari Pengadilan Agama Bangkalan disambut dengan baik oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kwanyar. “Semoga saat kegiatan sidang keliling berlangsung nanti bisa berjalan dengan lancar sesuai rencana dan tanpa kendala”, tutur beliau. Warga yang mempunyai beragam persoalan kejelasan status hukum agar dapat diselesaikan melalui program sidang keliling dari Pengadilan Agama Bangkalan, terlebih Kwantar merupakan salah satu daerah yang akses ke Pengadilan Agama Bangkalan terbilang cukup jauh sehingga cocok untuk dilaksanakan sidang diluar gedung.
Sebagai informasi, Program Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan serta mempermudah masyarakat yang memiliki jarak tempuh cukup jauh untuk ke Kantor Pengadilan Agama Bangkalan. Sebagaimana terdapat dalam Perma No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan. Setelah perkara para pihak terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Bangkalan, maka yang bersangkutan dapat mengikuti persidangan di lokasi yang telah ditentukan sesuai jadwal sidangnya. Lokasi tersebut tentunya dipilih karena lebih dekat dari kediaman para pihak daripada ke Kantor Pengadilan Agama Bangkalan. (ip)