AWAL TAHUN 2023, PERKARA DI PENGADILAN AGAMA BANGKALAN DIDOMINASI KASUS PERCERAIAN
AWAL TAHUN 2023, PERKARA DI PENGADILAN AGAMA BANGKALAN DIDOMINASI KASUS PERCERAIAN
Bangkalan - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bangkalan, pada Bulan Januari 2023 jumlah perkara yang masuk di Pengaadilan Agama Bangkalan sebanyak 340 perkara. Pada Januari 2023 Perkara yang diputus di Pengadilan Agama Bangkalan sebanyak 171 perkara. Jumlah tersebut didominasi kasus cerai istri gugat suami (cerai gugat) yaitu sebanyak 142. Selain itu juga terdapat cerai suami talak istri (cerai talak) sebanyak 75 perkara. Selain itu terdapat juga perkara lainnya seperti isbat nikah, dispensasi kawin, penetapan ahli waris dan sebagainya.
Pada awal tahun 2023 ini Pengadilan Agama Bangkalan memiliki sisa perkara bulan sebelumnya sebanyak 28 perkara perdata gugatan dan 6 perkara perdata permohonan. Pada bulan Januari telah putus sebanyak 171 perkara yang mana terdiri dari 133 perkara perdata gugatan dan 38 perkara perdata permohonan. Sisa perkara yang belum putus pada Bulan Januari 2023 adalah sebanyak 203 perkara. Terdiri dari 120 perkara perdata gugatan dan 83 perkara perdata permohonan.
Statistik perkara Pengadilan Agama Bangkalan Bulan Januari 2023 menunjukkan masih rendahnya minat untuk memanfaatkan E-Court. Data menunjukkan pada bulan Januari perkara masuk melalui E-Court sebanyak 67 perkara. 67 perkara tersebut 54 diantaranya adalah perkara perdata gugatan dan sisanya adalah perkara perdata permohonan. Untuk informasi, E-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Layanan ini digadang-gadang dapat memberikan kemudahan bagi pihak yang akan berperkara.(wir)