PA BANGKALAN BERHASIL MENYELESAIKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA 8 LOKASI
PA BANGKALAN BERHASIL MENYELESAIKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA 8 LOKASI
Bangkalan – Pada Jumat (23/12/2022), Pengadilan Agama Bangkalan kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara gugatan harta waris dengan nomor perkara 909/Pdt.G/2022/PA.Bkl. Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada 2 objek yang berada pada 2 lokasi. 2 objek tersebut yaitu sebidang tanah di Desa Maneron, Kecamatan Sepulu dan sebidang tanah di Desa Prancak, Kecamatan Sepulu.
Dari total 8 objek yang menjadi sengketa, pada pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pemeriksaan terhadap 2 objek. Sedangkan 6 objek lainnya telah diperiksa pada kegiatan periksaan setempat sebelumnya pada Jumat (9/12/2022) dan Jumat (16/12/2022). Dengan ini Pemeriksaan Setempat pada perkara gugatan harta waris dengan nomor perkara 909/Pdt.G/2022/PA.Bkl telah selesai dilakukan pada 8 objek yang menjadi sengketa.
Kegiatan yang dilakukan pada pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB ini dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Ibu Nurul Laily, S.Ag., dan Ibu Hapsah, S.H.I selaku Hakim serta dibantu Bapak Akbar Budiman Hidayat, S.E., S.H. selaku Panitera Pengganti. Dalam kesempatan ini, turut hadir pula penggugat yang didampingi oleh kuasa hukum, serta Perangkat Desa Maneron dan Prancak, serta beberapa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan aman tanpa adanya kericuhan. (sn)