PA BANGKALAN IKUTI SOSIALISASI APLIKASI E- BUNDLING
PA BANGKALAN IKUTI SOSIALISASI APLIKASI E- BUNDLING
Bangkalan – Kamis (22/12/2022), Pengadilan Agama Bangkalan mengikuti Sosialisasi aplikasi e-Bundling. Sosialisasi ini berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Badilag nomor 5116/DjA.3/HM.00/12/2022. Pengadilan Agama Bangkalan diwakili oleh Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan, serta beberapa staff kepaniteraan. Secara seksama para pegawai yang hadir mengikuti jalannya Sosialisasi ini di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkalan pada pukul 13.00 WIB.
Pada Sosialisasi aplikasi e- bundling ini dibagi menjadi 3 sesi yaitu cara penginstalan e-Bundling bagi tingkat Banding, cara penggunaan e-Bundling untuk tingkat Banding dan cara penggunaan aplikasi di e-Bundling. Aplikasi dan pedoman penggunaan aplikasi ini sudah dapat diunduh di aplikasi kinsatker. Aplikasi E-Bundling ini merupakan aplikasi yang diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara banding, mulai dari pengiriman softcopy,permintaan kekurangan atau perbaikan berkas, monitoring perkara banding, hingga notifikasi (pemberitahuan) perkara banding kepada satker pengaju dan para pihak yang berperkara.Tujuan utama aplikasi ini adalah mengawal proses berkas banding di tingkat pertama agar dapat berjalan tertib dengan memberikan batas waktu pengiriman untuk setiap masing-masing dokumen, sehingga jika melampaui batas waktu pengiriman secara otomatis system akan mengunci dan dapat dibuka Kembali oleh Pengadilan Tinggi setelah satker mengajukan buka kunci yang disertai dengan alasan keterlambatan melalui aplikasi tersebut.
Alur pada Aplikasi ini yang pertama adalah Upload edoc A dan B secara parsial oleh MS/PA, lalu perbaikan edoc yang ditolak oleh tingkat banding, selanjutnya MS. Aceh/PTA melakukan verifikasi edoc bundel A dan B secara parsial dan langkah terakhir adalah proses pada PTA, input ke SIPP banding dan input tundaan sidang ke e-Bundling. Sosialisasi berjalan lancar dan selesai pada pukul 15.00 WIB.(wir)