PA BANGKALAN KEMBALI MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA 2 LOKASI SEKALIGUS
PA BANGKALAN KEMBALI MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA 2 LOKASI SEKALIGUS
Bangkalan – Pada Jumat (16/12/2022), Pengadilan Agama Bangkalan kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara gugatan harta waris dengan nomor perkara 909/Pdt.G/2022/PA.Bkl. Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada 2 objek yang berada pada 2 lokasi sekaligus. 2 Objek tersebut yaitu sebidang sawah di Desa Burneh, Kecamatan Burneh dan sebidang tanah di Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang.
Dari total 8 objek yang menjadi sengketa, pada pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pemeriksaan terhadap 2 objek. Sedangkan 4 objek lainnya telah diperiksa pada kegiatan periksaan setempat sebelumnya pada Jumat (9/12/2022). Dan tersisa 2 objek lainnya yang akan diperiksa pada kegiatan berikutnya.
Kegiatan yang dilakukan pada pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB ini dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Bapak Drs. H. Farihin, S.H., Ibu Nurul Laily, S.Ag., dan Ibu Hapsah, S.H.I selaku Hakim serta dibantu Bapak Akbar Budiman Hidayat, S.E., S.H. selaku Panitera Pengganti. Dalam kesempatan ini, turut hadir pula penggugat yang didampingi oleh kuasa hukum, Kepala Desa Burneh, Perangkat Desa Sukolilo Timur, serta beberapa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan aman tanpa adanya kericuhan. (sn)