PENGADILAN AGAMA BANGKALAN KEMBALI MENGGELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN KEMBALI MENGGELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN
Bangkalan – Pengadilan Agama Bangkalan kembali menggelar kegiatan sidang di luar gedung pada Jumat (26/08/2022). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari PA Bangkalan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama masyarakat Geger yang terletak sekitar 30 kilometer dari kantor PA Bangkalan.
Sidang di luar gedung yang dimulai pukul 08.30 ini digelar di Yayasan Islam Annafi'iyah Kampak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua PA Bangkalan, H. Moh. Mujtaba, S.Ag. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tentang pentingnya sidang di luar gedung dan pentingnya isbat nikah.
"Sidang di luar gedung ini merupakan program khusus dari Mahkamah Agung yang digelar dalam rangka pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bangkalan," jelasnya.
"Isbat/pengesahan nikah adalah sesuatu yang sangat penting. Diantaranya untuk menjamin hak-hak dalam pernikahan jika terjadi perceraian, termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun. Selain itu untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris," imbuhnya.
Dalam sidang keliling hari ini, sebanyak 71 perkara isbat nikah dan 1 perkara dispensasi nikah berhasil disidangkan. Dengan adanya pelaksanaan sidang di luar gedung, para pencari keadilan dapat memperoleh layanan dengan lebih mudah karena jarak tempat persidangan dengan lokasi mereka menjadi lebih dekat. (Sn)