SIDANG DI LUAR GEDUNG (SIDANG KELILING) PA. BANGKALAN DI KECAMATAN BLEGA
SIDANG DI LUAR GEDUNG (SIDANG KELILING) PA. BANGKALAN DI KECAMATAN BLEGA
Bangkalan– Jumat (12/08) Salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Bangakalan, melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling. Sidang Keliling yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan di peruntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Kegiatan sidang keliling kali ini dilaksanakan di Kecamatan Blega, lebih tepatnya lagi di Yayasan Darun Najah. Kecamatan ini berjarak kurang lebih 40 Km dari Pusat kota Bangkalan. Rombongan Pengadilan Agama Bangkalan antara lain dihadiri oleh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan staff Kesekretariatan. Selain itu dari pihak Kantor Urusan Agama juga ikut andil dalam kegiatan Sidang Keliling ini. Ketua KUA Kecamatan Blega dan staff lainnya ikut serta membantu Tim dari Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Kegiatan Sidang di Luar Gedung Peradilan.
Kegiatan Sidang Keliling pada hari ini dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Sebanyak 33 perkara terdaftar pada sidang keliling kali ini. Sebanyak 31 perkara telah putus yang diantaranya adalah 26 perkara isbat nikah dan sisanya adalah perkara Dispensasi Kawin.
Kegiatan berlangsung dengan lancar. Semua pihak sangat antusias dengan kegiatan Sidang Keliling ini. kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang bersangkutan dan diharapkan nantinya dapat diselenggarakan lagi kegiatan yang sangat bermanfaat ini.(wir)