PENGADILAN AGAMA BANGKALAN GELAR SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN GELAR SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT
Bangkalan – Pada Selasa (26/07/2022), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkalan. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Gugatan Waris dengan nomor perkara : 618/Pdt.G/2022/PA.Bkl.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. Ainurrofiq. ZA, selaku Hakim Ketua, yang didampingi Nurul Laily, S.Ag. dan Hapsah, S.H.I. selaku Hakim Anggota, serta Luluk Kurrotul Ain, S.Ag. selaku Panitera Pengganti. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, dan Kuasa Hukum masing-masing.
Majelis Hakim langsung memeriksa obyek sengketa tersebut. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian tentang adanya obyek yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama 45 menit dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung keberadaan objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan. (ip)