PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) PENGADILAN AGAMA BANGKALAN DENGAN KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKALAN
PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) PENGADILAN AGAMA BANGKALAN DENGAN KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKALAN
Bangkalan – Pada Senin (25/07/2022), bertempat di kantor Kementerian Agama Kab. Bangkalan, telah berlangsung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Bangkalan dengan Kementerian Agama Kab. Bangkalan.
MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua PA Bangkalan, Bapak H. Moh. Mujtaba, S.Ag., S.H., M.H., dan Ketua Kementerian Agama Kab. Bangkalan, Bapak Drs. H. Akhmad Sururi, M. Pd. Penandatanganan MoU ini juga disaksikan oleh Sekretaris PA. Bangkalan, Bapak H. Aris Dwi Sutiyono, S.T., S.H. dan Panitera PA. Bangkalan, Ibu Dra. Hj. Arikah Dewi Ratnawati, M.H.
Penandatanganan MoU ini dilakukan dalam rangka keterbukaan informasi dan meningkatkan pelayanan pada kedua belah pihak, khususnya informasi pengecekan akta cerai dan kerjasama dalam pelaksanaan Sidang di Luar Gedung.
Kerjasama ini bertujuan untuk:
- Memberikan kemudahan informasi pada saat putusan perkara sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), bisa mengetahui kevalidan dan keabsahan Akta Cerai;
- Memudahkan masyarakat yang akan melaksanakan sidang sehingga tidak perlu datang ke kantor Pengadilan Agama Bangkalan;
- Memberikan kemudahan Kemenag dalam perhitungan masa iddah calon pengantin setelah terjadinya perceraian. (ip)