PENGADILAN AGAMA BANGKALAN JALIN KERJA SAMA DENGAN DINAS KESEHATAN BANGKALAN
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN JALIN KERJA SAMA DENGAN DINAS KESEHATAN BANGKALAN
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Indonesia telah menganjurkan bahwa setiap Pengadilan Agama agar bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat. Anjuran ini tertuang dalam edaran Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.
Dispensasi Perkawinan sendiri merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.
Rabu, 29 Juni 2022 Pengadilan Agama Bangkalan menindaklanjuti perintah tersebut dan menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Bangkalan. Bapak H. Moh. Mujtaba, S.Ag., S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Bangkalan bersama Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Bangkalan pun turut menghadiri penandatangan kerja sama ini. Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU)) ini dilaksanan di Dinas Kesehatan Bangkalan. Sedangkan dari Dinas Kesehatan sendiri dihadiri langsung oleh Bapak Sudiyo, S.Kep.Ns, MM selaku Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan.
Adanya kerja sama ini diharapkan mampu memperlancar kegiatan operasional khususnya dalam hal dispensasi perkawinan. Dalam hal ini pihak Dinas Kesehatan Bangkalan berkewajiban untuk melakukan konseling kepada pihak yang akan mengajukan dispensasi perkawinan dan juga memberikan surat rekomendasi. Surat rekomendasi tersebut nantinya akan dilampirkan ke Pengadilan Agama Bangkalan. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak yang positif bagi semua pihak yang terlibat.(wir)