PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI TANAH DI KELURAHAN MLAJAH
PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI TANAH DI KELURAHAN MLAJAH
Bangkalan – Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah yang berlokasi di Jalan Semeru, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan (10/6/2022). Sita eksekusi ini dilaksanakan terhadap perkara gugatan harta bersama yang telah diputus dan telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Sebelum pelaksanaan, Panitera PA Bangkalan, Dra. Hj. Arikah Dewi Rahmawati, S.H. memberikan briefing kepada tim yang akan melaksanakan tugas tersebut. Hermawan Affandy sebagai Jurusita serta Purnama Kurniawan, S.H. dan Abd. Karim sebagai saksi.
Kepala Kelurahan Mlajah, Muflih Panca Wijaya, S.E. turut hadir dan tetap menawarkan jalan tengah untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. “Saya berharap kepada kedua belah pihak agar bisa berdamai selama proses masih berjalan,” tuturnya.
Dalam proses sita eksekusi ini, tim dari PA Bangkalan memastikan bahwa objek tanah benar-benar ada dengan kondisi sesuai yang tertera pada sertifikat. Disampaikan pula bahwa tanah tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama proses ini berlangsung. Tahap selanjutnya yang akan ditempuh adalah mencatatkan berita acara sita eksekusi ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk diregister. (sn)