Sosialisasi E-Litigasi
Sosialisasi E-Litigasi
Bangkalan || 17 Oktober 2019
Dalam rangka menindaklanjuti atas diluncurkannya sistem e-Litigasi Mahkamah Agung RI pada tanggal 19 Agustus 2019, bertempat di Pendopo Kabupaten Bangkalan, Pengadilan Agama Bangkalan dan Pengadilan Negeri Bangkalan bekerjasama dengan Pemda Bangkalan menggelar sosialisasi e-Litigasi dengan para advokad sebagai Pengguna Terdaftar, serta Jaksa selaku Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI, Polri, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan BUMN, dan masyarakat sebagai Pengguna Lain.
Sosialisasi ini dimulai pukul 09.00 WIB, sebelum pemateri e-litigasi memulai pemaparannya, Bapak Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron memberikan sambutan bahwa "Saat ini baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah juga dituntut untuk dapat memanfaatkan kemajuan IT dalam memberikan akses informasi dan memudahkan akses pelayanan pada masyarakat. Karena itu kami selaku Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga mengapresiasi langkah inovatif Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elekronik, yang tentunya akan diterapkan di lembaga peradilan tingkat daerah".
Memasuki acara inti, penyampaian materi E-Litigasi oleh Adityo Nugroho, S.T. narasumber dari Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pemaparannya narasumber menyampaikan bahwa Mahkamah Agung melakukan perkembangan Keterbukaan Informasi Perkara dilingkungan Pengadilan Tingkat Pertama dimulai sejak 2016 dengan SIPP WEB (view only), ditahun 2018 muncul E-COURT (interaksi) melayani pendaftaran online hanya advokat dan di tahun 2019 ini, Mahkamah Agung melakukan pengembangan E-COURT dengan fitur E-Litigasi, Pendaftaran Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan serta Bantahan, dan tak kalah pentingnya bahwa sekarang pengguna E-COURT tidak hanya pengguna Terdaftar (Advokat) tetapi juga dapat digunakan oleh Pengguna Lain yaitu jaksa selaku Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI, Polri, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan BUMN, dan masyarakat.
Pada awal 2020 seluruh Pengadilan Tingkat Pertama harus sudah menerapkan e-Litigasi sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi.