SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN DI KECAMATAN GALIS
Bangkalan || 30 Agustus 2019
Sidang di luar gedung Pengadilan Tahap Pertama telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Bangkalan di Kecamatan Galis, bekerjasama dengan PAC Fatayat NU Cabang Galis Kabupaten Bangkalan. Pada sidang di luar gedung pengadilan kali ini, Jumlah perkara yang diselesaikan adalah sejumlah 140 perkara permohonan istbat nikah. Tempat Pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan ini berlangsung di gedung Yayasan Pesantren Tamansari Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.
Sidang keliling tahap pertama yang dilaksanakan di Desa Paka'an Dajah Kecamatan Galis ini berlangsung lancar karena warga desa tersebut datang tepat waktu. Sebelum pelaksanaan sidang keliling maka diadakan sambutan-sambutan yang salah satunya oleh sambutan Ketua Pengadilan Agama Bangkalan yang diwakili oleh Bpk Zainuri Jali, S.Ag.,M.H., Dalam sambutannya beliau menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama setempat, karena kalau perkawinan tidak tercatat maka akan menimbulkan ketidak pastian hukum serta menyulitkan para pihak seperti untuk mendapatkan hak bagi istri atau anak serta tidak ada perlindungan hukum yang pasti untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat.