PA BANGKALAN LAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA JAMINAN DI DESA PASESEH
PA BANGKALAN LAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA JAMINAN DI DESA PASESEH
Bangkalan – Kamis (15/05/2025), dilaksanakan Pengangkatan Sita Jaminan berdasarkan Perkara Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 1502/Pdt.G/2019/PA.Bkl jo. Nomor 384/Pdt.G/2020/PTA.Sby jo. Nomor 436 K/Ag/2021 jo. Nomor 3 PK/Ag/2023. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait, yaitu tim dari PA Bangkalan, pihak Kelurahan, dan para pihak berperkara. Pihak dari Pengadilan Agama yang datang antara lain Juru Sita PA Bangkalan yaitu Hermawan Effendy.
Turut hadir pula 2 saksi dari PA Bangkalan yaitu Purnama Kurniawan, S.H. dan Sufri Budiyono, S.H. Selain dihadiri oleh Tim dari PA Bangkalan, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Pemohon. Dalam kesempatan ini, pihak Termohon tidak hadir. Dari pihak Desa, Kasi Pemerintahan Desa Paseseh turut hadir dalam kesempatan ini.
Adapun objek dari pengangkatan sita tersebut berada di wilayah Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Objek berupa sebidang tanah SHM seluas 600 m2 yang diatasnya terdapat bangunan permanen serta pondasi bangunan. Pelaksanaan Pengangkatan Sita Jaminan ini merupakan tindakan yang dilakukan Pengadilan Agama Bangkalan agar objek sengketa tidak lagi diblokir.
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB di Kantor Desa Paseseh untuk memberitahukan maksud kedatangan tim yaitu melakukan pengangkatan sita jaminan yang berada pada Desa Paseseh. Setelah menemui Petugas Desa Paseseh di kantor desa, Tim dari PA Bangkalan langsung menuju obyek sengketa dan melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap obyek sengketa. “Alhamdulillah pelaksanaan pengangkatan sita jaminan hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang hadir hari ini”, ucap Hermawan Affandy mengakhiri pengangkatan sita. Setelah meninjau ke lokasi objek sengketa, Tim dari PA Bangkalan pun menuju kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Bangkalan untuk membuka blokir objek sengketa.(wir)