PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI BANGKALAN TANDATANGANI SKB BIAYA PERKARA
PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI BANGKALAN TANDATANGANI SKB BIAYA PERKARA
Pada Jumat, 25 April 2025, Pengadilan Agama Bangkalan dan Pengadilan Negeri Bangkalan resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai biaya perkara di wilayah hukum masing-masing. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua PA Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H., dan Ketua PN Bangkalan, Danang Utaryo, S.H., M.H., di Ruang Ketua PA Bangkalan. Acara ini menandai langkah sinergis dalam mewujudkan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam sambutannya, Dewiati menekankan pentingnya kesepakatan ini sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih baik. “Dengan adanya SKB ini, masyarakat dapat mengetahui secara pasti biaya perkara yang berlaku, sehingga tidak ada lagi kebingungan atau ketidakjelasan,” ujarnya. Ia juga berharap kerja sama antar lembaga peradilan ini terus ditingkatkan demi kemudahan akses keadilan.
Senada dengan itu, Danang Utaryo menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan biaya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penandatanganan SKB ini diharapkan menjadi acuan bagi kedua pengadilan dalam menetapkan biaya perkara, serta menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan atau ketidaksesuaian dalam penetapan biaya perkara antara PA dan PN Bangkalan. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai simbol kolaborasi dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik.