PA BANGKALAN BERHASIL MELAKUKAN MEDIASI PERKARA WARIS
PA BANGKALAN BERHASIL MELAKUKAN MEDIASI PERKARA WARIS
Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016. Adapun mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”.
Pencapaian perdamaian melalui mediasi terlihat pada 6 Desember 2024 yang berlokasi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bangkalan. Tempat tersebut menjadi saksi bisu pelaksanaan mediasi dengan nomor perkara 1680/Pdt.G/2024/PA.Bkl. Mediasi tersebut berjalan dengan begitu tertib dengan dihadiri kedua belah pihak dan mediator yaitu YM. M.Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. Hakim mediator tersebut menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Justru kunci utama keberhasilan mediasi adalah I’tikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan saling berdamai, bermusyawarah untuk mufakat.
Mediasi tersebut telah diagendakan dua kali yakni mediasi pertama pada tanggal 4 Desember 2024 oleh mediator hakim . Kemudian dibuka kembali untuk mediasi lanjutan oleh mediator hakim pada tanggal 6 Desember 2024. Mediasi berlangsung hampir selama 2 jam sejak pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB. Upaya tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta kuasa Hukumnya.
Pengadilan Agama Bangkalan sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita institusi dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Bangkalan. Hakim mediator pun berharap semakin banyak mediasi yang dapat berakhir damai. “Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi” Ungkap M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. (wir)