banner1

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Bangkalan

PA BANGKALAN LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA 2 LOKASI SEKALIGUS

Written by intan on . Posted in Berita Seputar Pengadilan

Written by intan on . Hits: 102Posted in Berita Seputar Pengadilan

PA BANGKALAN  LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA 2 LOKASI SEKALIGUS

 

WhatsApp Image 2024 11 22 at 09.15.19

Bangkalan – Pada Jumat (22/11/2024), Pengadilan Agama Bangkalan telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara permohonan izin poligami dengan nomor perkara 1444/Pdt.G/2024/PA.Bkl. Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat kondisi dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang hal-hal yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, hasil dari pemeriksaan setempat berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada  beberapa objek yang berada pada 2 lokasi. Objek tersebut yaitu sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan luas 72 m². Objek ini berada di Kelurahan Pangeranan. Kegiatan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB ini merupakan perkara yang ditangani oleh Ketua Majelis Bapak M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. Selain itu Pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh anggota majelis dan beberapa perwakilan Pengadilan Agama Bangkalan lainnya. Selain itu turut hadir kuasa hukum dari Pemohon yang menyaksikan proses Pemeriksaan Setempat ini.

WhatsApp Image 2024 11 22 at 09.15.23

WhatsApp Image 2024 11 22 at 09.15.28

Pada kesempatan ini pun ditinjau lokasi kedua yaitu sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan luas 123 m² yang berada di Kelurahan Burneh. Tim langsung melakukan peninjauan tanah, rumah, perahu dan jaring, dan sepeda motor yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut. Untuk mengetahui luas, kondisi fisik objek sesuai yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti.

Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. Pada akhir sesi pemeriksaan setempat, ketua majelis pun memberikan ucapan terimakasih kepada pihak yang telah berkontribusi. “ Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir pada pemeriksaan setempat hari ini. Kami sudah melihat harta-harta yang perlu diperiksa, kami akan menilai hasil pemeriksaan tersebut” Ujar Ketua Majelis.(ip)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019