SIDANG TELECONFERENCE PENGADILAN AGAMA BANGKALAN DENGAN PENGADILAN AGAMA GIANYAR
SIDANG TELECONFERENCE PENGADILAN AGAMA BANGKALAN DENGAN PENGADILAN AGAMA GIANYAR
Kamis, 21 November 2024 pukul 09.30 WIB, Pengadilan Agama Bangkalan bersama dengan Pengadilan Agama Gianyar memfasilitasi pelaksanaan sidang secara teleconference. Pelaksanaan sidang ini bertujuan untuk memeriksa penggugat dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 41/Pdt.P/2024/PA.Gia. Sidang teleconference tersebut merupakan langkah inovatif yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Pelaksanaan sidang ini juga menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien. Pada kesempatan ini telah hadir 2 orang saksi penggugat di Pengadilan Agama Bangkalan sedangkan penggugat sendiri berada di PA Gianyar.
Sidang teleconference tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Pengadilan Agama Gianyar dengan nomor surat 614/PAN.PA.W30-A1/HK.02.6/XI/2024 yang dikeluarkan pada 20 November 2024. Melalui teleconference, penggugat dapat menyampaikan pernyataan dan bukti-bukti yang relevan dengan perkaranya secara langsung dari lokasi yang lebih nyaman dan mudah dijangkau. Hal ini tentunya mengurangi hambatan geografis yang selama ini menjadi tantangan dalam proses peradilan. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pengadilan untuk meningkatkan efisiensi waktu dan biaya.
Selain itu, teknologi teleconference memungkinkan pengadilan untuk tetap menjalankan tugasnya meskipun ada kendala fisik atau geografis. Pengadilan Agama Bangkalan berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi ini secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Langkah ini juga merupakan bentuk adaptasi pengadilan terhadap perkembangan zaman. Pelaksanaan sidang teleconference ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi pengadilan untuk melaksanakan sidang secara elektronik.
Pengadilan Agama Bangkalan dan Pengadilan Agama Gianyar memanfaatkan peraturan ini untuk mempercepat dan mempermudah proses peradilan. Sebagai Pengadilan yang telah mengimplementasikan Teknologi Informasi dalam pelayanan, Pengadilan Agama Bangkalan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik. Pengadilan Agama Bangkalan berusaha untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Ketua PA Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H. “Pelayanan yang berbasis teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Dengan memanfaatkan teknologi, pengadilan dapat memberikan informasi yang akurat dan cepat kepada pihak yang berperkara. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.” Tutur beliau.(wir)