PA BANGKALAN LAKSANAKAN KOORDINASI PERSIAPAN SIDANG TERPADU
PA BANGKALAN LAKSANAKAN KOORDINASI PERSIAPAN SIDANG TERPADU
Bangkalan – Selasa (3/9/2024), dalam rangka menindaklanjuti rencana sidang terpadu, PA Bangkalan memenuhi undangan Pj. Sekretaris Daerah Kab. Bangkalan perihal Persiapan Isbat Nikah Massal. Rapat koordinasi tersebut dalam rangka rencana pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu antara Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Pengadilan Agama Bangkalan. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Meeting Asisten Sekretariat Daerah Pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, PA Bangkalan telah melakukan koordinasi dengan Pj. Bupati Bangkalan, Kemenag Bangkalan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang adanya rencana sidang terpadu secara massal ini. Ketua PA Bangkalan menyampaikan bahwa salah satu program kerja Pengadilan Agama Bangkalan yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan adalah memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, di antaranya pelaksanaan sidang isbat terpadu secara massal. "Hal ini sangat penting dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat Bangkalan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status pernikahan dan berhak mendapatkan dokumen atau akta nikah," jelas Ketua PA Bangkalan.
Ketua PA Bangkalan menyampaikan bahwa sidang terpadu secara massal ini adalah salah satu upaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. "Hal ini sangat penting dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat Bangkalan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status pernikahan dan berhak mendapatkan dokumen atau akta nikah," jelas Ketua PA Bangkalan.
Menanggapi hal ini, Kepala Kemenag Bangkalan pun sangat antusias. Beliau mengatakan bahwa Kemenag Kabupaten Bangkalan siap berpartisipasi. "Kami mendukung penuh program sidang isbat terpadu ini dan kami siap berkontribusi dan saling bersinergi. Tentunya ini merupakan langkah kolaborasi untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Bangkalan terutama dalam memberikan kepastian hukum dan dokumen pernikahan dan kependudukan," ujarnya. Kolaborasi yang kuat diharapkan dapat menekan usia pernikahan dini dalam masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bangkalan. (ip)