MEDIASI BERHASIL, PERKARA CERAI GUGAT BERHASIL DIDAMAIKAN
MEDIASI BERHASIL, PERKARA CERAI GUGAT BERHASIL DIDAMAIKAN
Bangkalan – Pada Rabu (29/08/2024), suasana haru menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkalan. Di tempat mediasi inilah untuk kesekian kalinya pasangan yang hendak bercerai berhasil didamaikan. Pada hari ini yang bertindak sebagai mediator adalah H. Abdul Hafid, S.H., M.H.I.
Dengan piawai, mediator tersebut memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada para pihak, akhirnya Beliau berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat dengan nomor Perkara Nomor 1166/Pdt.G/2024/Pa.Bkl hingga mediasi berhasil. Dengan penuh rasa haru Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya. Kemudian Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.
Mediasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan PA Bangkalan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal; agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak, karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi. "Proses perdamaian dilakukan dalam 1 kali pertemuan, sebelumnya sidang pertama dilakukan pada 23 Agustus 2024," ungkap Abdul Hafid.
Pengadilan Agama Bangkalan sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita kami dalam menyelesaikan perkara secara damai. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bangkalan. (ip)