PA BANGKALAN GELAR MONEV KINERJA PPNPN
PA BANGKALAN GELAR MONEV KINERJA PPNPN
Pengadilan Agama Bangkalan telah mengadakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan pada hari Rabu (24/07/2024) pukul 13.30 WIB. Rapat digelar di Ruang Sidang Utama yang dihadiri seluruh PPNPN Pengadilan Agama Bangkalan. Rapat tersebut membahas tentang monitoring dan evaluasi kinerja PPNPN pada Triwulan 2 Tahun 2024 di Pengadilan Agama Bangkalan. Monev Kinerja terhadap PPNPN dilakukan untuk melihat kinerja PPNPN dan pembinaan kepada PPNPN terhadap kinerja yang telah dilaksanakan selama Triwulan 2 ini.
Hadir dalam pelaksanaan evaluasi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Bapak M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. Selain itu juga hadir Panitera, Dra. Arikah Dewi Ratnawati, M.H. Para Kasub dan Panitera Muda juga turut bergabung dalam monev kali ini. Dalam sambutannya Wakil Ketua menyampaikan hal-hal penting berkaitan dengan kinerja dan penegakan disiplin, apa saja yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, apresiasi bagi PPNPN yang sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab. Beliau juga mengingatkan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkalan harus mendukung Zona Integritas menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) serta mempertahankan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi).
Pembinaan kemudian dilanjutkan oleh Ibu Panitera. Beliau mengingkatkan kembali untuk seluruh petugas utamanya pada Petugas Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan para pihak untuk selalu mengedepankan pelayanan prima, kesigapan, kedisiplinan. Selalu terapkan budaya 5S dalam melayani para pihak dengan Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun. "Jaga Integritas dengan selalu mengamalkan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI" ujar Ibu Panitera. PPNPN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam struktur organisasi satuan kerja. Mereka memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan tugas non administrasi (pramubakti, satpam, pengemudi) di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang ada di bawahnya. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi kinerja sebagai acuan/ pertimbangan perjanjian kerja/ kontrak kerja mereka di tahun berikutnya. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada para pihak.
Evaluasi Kinerja PPNPN dilaksanakan setiap 3 bulan, mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021. Evaluasi kinerja ini berfungsi sebagai alat kontrol serta media untuk mengukur efektif dan efiensi kerja, berdasarkan perilaku kerja dan akumulasi kehadiran. Dengan demikian, diharapkan dapat terus memberikan kenyamanan bagi para pihak yang membutuhkan pelayanan terbaik. Selain itu, dalam kegiatan ini juga telah disampaikan monev Triwulan 2 Tahun 2024. Kegiatan evaluasi kinerja ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi kantor Pengadilan Agama Bangkalan untuk terus berkembang dan meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada para pihak.(wir)