SOSIALISASI PENCEGAHAN SENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA PERTANAHAN PADA KABUPATEN BANGKALAN
SOSIALISASI PENCEGAHAN SENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA PERTANAHAN PADA KABUPATEN BANGKALAN
Bangkalan – Pada Selasa (16/07/2024), Ketua PA Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H. menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan pada Kabupaten Bangkalan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan yang bertempat di The Sky Café & Resto Bangkalan. Kegiatan tersebut sesuai dengan Surat Undangan Nomor 609/UND-35.26.MP.01.02/VII/2024 perihal Permohonan sebagai Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Kantor Pertanahan Kab. Bangkalan Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Doa, kemudian penyampaian laporan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Acara dilanjutkan dengan arahan, sambutan dan pembukaan acara oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bangkalan. Materi pertama akan disampaikan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kab. Bangkalan, Prof. Dr. Indien Winarwati, S.H., M.H., tentang Kode Etik Notaris dan PPAT dalam pembuatan akta tanah, prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), Keautentikan Akta, Keabsahan ttd akta, peralihan hak atas tanah oleh/kepada WNA, dan potensi-potensi permasalahan dari akta.
Materi kedua disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Wienda Kresnantyo, S.H., M.H., tentang prosedur penetapan pengadilan mengenai ganti nama, penegakan hukum pelanggaran pembuatan akta, dan pencegahan sengketa pertanahan. Kemudian dilanjutkan dengan pemateri ketiga oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H. tentang prosedur penetapan ahli waris dan pencegahan sengketa waris. Pemateri keempat oleh Wahid, S.H., M.M. dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangkalan, tentang prosedur penerbitan akta kematian, NIK yang belum tervalidasi, Solusi apabila orang yang sudah meninggal lebih dari 5 tahun tapi belum dilaporkan, dll. Materi terakhir disampaikan oleh H. Fathorrozi, S.Ag, M.H. dari Kementerian Agama Kab. Bangkalan tentang Inventarisasi tanah wakaf yang hanya terbatas pada internal Yayasan/Ormas Keagamaan, masih banyak tanah wakaf yang belum ada sertifikatnya, dan penggantian Nadzir baik perorangan maupun Yayasan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan menghasilkan satu komitmen dan kesepakatan bersama memberikan Solusi terhadap masalah-masalah pertanahan agar dapat menekan jumlah sengketa, konflik, perkara pertanahan sekaligus mencegah timbulnya kasus pertanahan yang sama di kemudian hari. Sehingga pada tahun 2025 dapat dicanangkan zero sengketa, konflik pertanahan. Komitmen atau kesepakatan bersama berupa Rencana Aksi dari masing-masing Kementerian/Lembaga dan stakeholder lain untuk melakukan perbaikan di bidang masing-masing. (ip)