PA BANGKALAN LAKSANAKAN LELANG BMN SECARA OPEN BIDDING
PA BANGKALAN LAKSANAKAN LELANG BMN SECARA OPEN BIDDING
Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 536/SEK/PL1.2/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Izin Penjualan Barang Milik Negara pada Pengadilan Agama Bangkalan berupa kendaraan bermotor pada Pengadilan Agama Bangkalan. Dan surat dari KPKNL Pamekasan Nomor: S-640/KNL.1005/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Penetapan Jadwal Lelang. Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan pelelangan Barang Milik Negara secara online. Pelaksanaan lelang ini dilaksanakan pada Hari Senin (01/07/2024).
Barang Milik Negara (BMN) adalah bagian yang tak terpisahkan dari Keuangan Negara, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa: “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Barang Milik Negara haruslah dikelola dengan sebaik-baiknya, penghapusan merupakan salah satu bentuk dari pengelolaan BMN. Di mana Penghapusan BMN adalah suatu tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Guna tertib administrasi pengelolaan barang milik negara, pelaksanaan penjualan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 04/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewengangan dan tanggungjawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna. Pelelangan BMN Pengadilan Agama Bangkalan secara online bertempat di kantor Pengadilan Agama Bangkalan sekitar pukul 09.00 WIB. Pada kesempatam ini dihadiri oleh Ibu Puspita Nur Astuti, S.E., M.H. sebagai pejabat penjual dari Pengadilan Agama Bangkalan didampingi Wahyu Indah Rahmawati, A. Md. sebagai saksi serta Sekretaris PA Bangkalan Bapak Aris Dwi Sutiyono, S.T. Ada pun barang yang dilelang dengan berupa 4 paket kendaraan bermotor dengan nilai limit Rp. 5.450.000,-.
Proses pelelangan secara online ini ditutup pada hari Senin, 01 Juli sekitar pukul 10.00 WIB. Pada akhir acara diketahui ada 23 peserta yang menjadi peserta lelang selanjutnya diumumkanlah pemenang lelang yang memberikan penawaran terbaiknya Pihak KPKNL Pamekasan Yang hadir terdapat 1 orang yang diketuai oleh Kartini Apriani Mansyur selaku verifikator lelang. Langkah selanjutnya Tim Penghapusan BMN dari Pengadilan Agama Bangkalan tinggal menunggu risalah lelang dari Pamekasan, dan selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan dari Pengguna Barang untuk menghapuskan BMN yang telah berhasil dilelang tersebut dari Aplikasi SAKTI. Sekretaris PA Bangkalan selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) menyatakan sangat mendukung penatausahaan BMN di satker. “Saya sangat mendukung program penghapusan BMN ini karena sebagai bentuk tertib penatausahaan BMN. Pada kesempatan tahun 2024 ini kami melakukan penghapusan kendaraan kendaraan”, ungkapnya.