banner1

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Bangkalan

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI SYARIAH AL-MIZAN PENGADILAN AGAMA BANGKALAN

Written by intan on .

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI SYARIAH AL-MIZAN PENGADILAN AGAMA BANGKALAN

 

IMG 4216Bangkalan – Pada Selasa (19/03/2024), Koperasi Syariah Al-Mizan PA Bangkalan menggelar Rapat Anggota (RAT) Tahun Buku 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB di Musholla PA Bangkalan. Kegiatan rapat ini diselenggarakan dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2023 dan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Rapat tersebut dipimpin oleh Dyah Rakhmawati, S.H. selaku Ketua Koperasi, serta didampingi oleh jajaran pengurus koperasi dan dihadiri oleh para anggota Koperasi Syariah Al-Mizan. Ketua PA Bangkalan menyampaikan agar kita semua memberdayakan Koperasi Syariah Al-Mizan ini, sehingga dapat lebih maju lagi dan dapat bermanfaat bagi seluruh anggotanya. Selanjutnya Ketua PA Bangkalan sebagai Pengawas Koperasi Syariah Al-Mizan menyatakan membuka secara resmi Rapat Anggota Tahunan Koperasi Syariah Al-Mizan.

IMG 4211

IMG 4210 1

 Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan susunan agenda rapat ini adalah sebagai berikut :

- Pembukaan

- Kata sambutan Ketua Koperasi Syariah Al-Mizan PA Bangkalan

- Kata sambutan Pengawas Koperasi Syariah Al-Mizan PA Bangkalan

- Laporan Pertanggujawaban Pengurus Koperasi periode 2022 - 2023

- Tanggapan, tanya, dan usulan terhadap program kerja Koperasi Syariah Al-Mizan PA Bangkalan

Kemudian tiba saatnya acara yang paling dinanti yaitu pembagian SHU kepada para anggota Koperasi Syariah Al- Mizan Pengadilan Agama Bangkalan. Selain SHU, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi koperasi serta sebagai wujud komitmen tanggung jawab pengurus dan pengawas kepada anggota. Semoga Koperasi Syariah Al- Mizan Pengadilan Agama Bangkalan semakin baik dan memberikan manfaat bagi anggotanya. (ip)

Pengadilan Agama Bangkalan Mengikuti Kegiatan Observasi Penentuan Awal Ramadan 1445 H/2024 M

Written by intan on .

PENGADILAN AGAMA BANGKALAN MENGIKUTI KEGIATAN OBSERVASI PENENTUAN AWAL RAMADAN 1445 H/2024 M

 

WhatsApp Image 2024 03 10 at 17.43.39

Bangkalan – Pada Minggu (10/03/2024), memenuhi surat undangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan nomor B-419/Kk.13.20/BA.01.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 tentang Observasi Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M. Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Drs. Khairuddin, M.H., menghadiri secara langsung kegiatan tersebut dan didampingi oleh staf PA Bangkalan, Ahmad Fathulloh, S.H.I. Pelaksanaan kegiatan observasi Penentuan Awal Ramadhan ini pada hari Minggu, 10 Maret 2024 bertempat di Pantai Gebang Desa Gebang Kec. Bangkalan pukul 16.00 WIB.

Acara dihadiri oleh Kementerian Agama, Pengadilan Agama Bangkalan, Lembaga Badan Hisab Rukyah Bangkalan, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, juga dihadiri langsung yang membawa alat teleskop dari NU,  Pondok Pesentren Syaikhona Moh Kholil,  Pondok Pesentren Nurul Kholil, Pondok Pesentren Al-Fitrah Surabaya serta juga turut hadir dari tokoh masyarakat Bangkalan. Acara ini merupakan wujud sinergitas berbagai unsur dalam penentuan 1 Ramadhan 1445 H. Dalam sambutannya, Ketua PA Bangkalan menyampaikan bahwa “Dari Pengadilan Agama Bangkalan yang salah satu tugas fungsinya adalah pelaksanaan tugas layanan antara lain sidang itsbat rukyatul hilal, selalu siap untuk memberikan layanan yang terbaik.”

WhatsApp Image 2024 03 10 at 17.43.33

Acara Ru’yatul hilal yang diselenggarakan pada sore ini diliputi dengan kondisi cuaca berawan, namun tetap tidak menghalangi ikhtiar seluruh hadirin untuk mengamati hilal sehingga awal Ramadhan 1445 H dapat ditentukan. Ini juga merupakan acara rutin yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan. Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan menyampaikan bahwa  untuk aturan menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

Dari perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan menyampaikan bahwa  kalau dari hitungan bulan di bawah 2 derajat kemungkinan awal Ramadhan hari Selasa. Sesuai dengan arahan pemerintah menetapkan Awal Ramadhan 1445 H jatuh pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024. Marhaban yaa Ramadhan, selamat menunaikan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan, semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan dan menerima semua amal ibadah kita. (ip)

PA BANGKALAN LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA 2 LOKASI SEKALIGUS

Written by indah on .

PA BANGKALAN  LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA 2 LOKASI SEKALIGUS 

Bangkalan – Pada Jumat (08/03/2024), Pengadilan Agama Bangkalan telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 1441/Pdt.G/2023/PA.Bkl. Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat kondisi dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang hal-hal yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, hasil dari pemeriksaan setempat berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada  beberapa objek yang berada pada 2 lokasi. objek tersebut yaitu sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan luas 120 m². Objek ini berada di Kelurahan Mlajah. Kegiatan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB ini merupakan perkara yang ditangani oleh Ketua Majelis Bapak M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. Selain itu Pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh anggota majelis dan beberapa perwakilan Pengadilan Agama Bangkalan lainnya. Selain itu turut hadir paera kuasa hukum dari Penggugat dan Tergugat menyaksikan proses Pemeriksaan Setempat ini. Pada kesempatan ini turut hadir Lurah Mlajah, yaitu Bapak Moh. Muslih, S.E. dan sekretaris Kelurahan Siti Fatirah, S.Pd.

WhatsApp Image 2024 03 08 at 10.33.15

Pada kesempatan ini pun ditinjau lokasi kedua yang mana berada di Kelurahan Bilaporah. Tim langsung melakukan peninjauan tanah, mobil, rumah, dan juga alat-alat rumah tangga  yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut. Untuk mengetahui luas, kondisi fisik objek sesuai yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti.

WhatsApp Image 2024 03 08 at 10.34.20

Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. Pada akhir sesi pemeriksaan setempat, ketua majelis pun memberikan ucapan terimakasih kepada pihak yang telah berkontribusi. “ Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir pada pemeriksaan setempat hari ini. Kami sudah melihat harta-harta bersama yang perlu diperiksa, kami akan menilai hasil pemeriksaan tersebut” Ujar Ketua Majelis.(wir)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019