PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA POSBAKUM TAHUN 2025
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA POSBAKUM TAHUN 2025
Bangkalan – Pada Kamis (2/1/2025), telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bangkalan Kelas I-A dengan Lembaga Bantuan Hukum PPPEK Bangkalan. Pelaksanaan penandatangana MoU Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bangkalan dengan LBH PPPEK Bangkalan dengan Nomor 0052/KPA.W13-A30/PL1.1.4/I/2025. MOU ini dilaksanakan guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Penandatanganan ini dilaksanakan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Bangkalan.
Acara dihadiri oleh Dewiati, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Bangkalan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Bangkalan. Selain itu juga hadir Aris Dwi Sutiyono, S.T., S.H. selaku sekretaris Pengadilan Agama Bangkalan. Tak luput Panitera, Dra. Arikah Dewi Ratnawati, M.H dan juga PPK PA Bangkalan. Kemudian dari LBH PPPEK Bangkalan dihadiri oleh Ibu Haslin Nirwati, S.H.I., M.H. selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum PPPEK Bangkalan. Acara di awali dengan pembukaan, kemudian diskusi terkait kerja sama PPPEK Bangkalan. Untuk informasi, Posbakum pada pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Anggaran pengadaan POSBAKUM dibebankan pada DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Pengadilan Agama Bangkalan tahun anggaran 2025. Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama maka pelaksanaan pekerjaan dimulai 2 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Artinya selama satu tahun lembaga penyedia Posbakum akan melayani masyarakat Kabupaten Bangkalan secara gratis. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung dan takut datang untuk melakukan konsultasi ke kantor PA Bangkalan, serta menghindari bantuan dari calo.
Ketua Pengadilan Agama Bangkalan menyampaikan bahwa POSBAKUM ini merupakan mitra dan juga bagian intern dari Pengadilan Agama Bangkalan, Penandatanganan nota kesepakan dengan LBH PPPEK Bangkalan diharapkan dapat berjalan dengan baik. “Saya berharap semua pihak ddapat memenuhi hak dan kewajiban masing-masing yang telah tertera pada perjanjian ini” ucap beliau. Kerjasama ini diharapkan saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para masyarakat pencari keadilan wilayah Pengadilan Agama Bangkalan. (wir)