TIM MANAJEMEN RESIKO PA BANGKALAN GELAR RAPAT TERBATAS
TIM MANAJEMEN RESIKO PA BANGKALAN GELAR RAPAT TERBATAS
Bangkalan — Pada Kamis (20/06/2024), bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkalan dilaksanakan Rapat Penyusunan Manajemen Resiko. Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Bangkalan yang bertindak sebagai Ketua Tim Manajemen Resiko M. Syaefuddin, S.H.I, M.Sy. Dalam kesempatan ini turut hadir Ketua PA Bangkalan Dewiati, S.H., M.H., Panitera Dra. Hj. Arikah Dewi Ratnawati, M.H., Sekretaris H. Aris Dwi Sutiyono, S.T., Panitera Muda Hukum Utik Inayatin, S.Ag., M.H., Panitera Muda Gugatan Purnama Kurniawan, S.H., Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Fatmawati, S.H., M.H. dan Kasubbag Perencanaan, TI, dan Pelaporan R. Brudin Adi Kusuma, SE.
Agenda rapat terbatas kali ini membahas tentang evaluasi terhadap resiko-resiko yang mungkin terjadi sesuai dengan tingkat keseriusan dan frekuensi kemungkinan resiko itu terjadi di Pengadilan Agama Bangkalan dengan mengacu pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Manajemen resiko digunakan untuk memetakan berbagai risiko yang dapat timbul dengan mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan risiko, memonitor adanya risiko, dan mengendalikan penanganan atau pencegahan risiko. Manajemen risiko bisa mengurangi kemungkinan gagal sehingga dampak kerugian internal dan eksternal yang akan terjadi terhadap tujuan lembaga, pelanggaran kode etik, penurunan produktivitas SDM, dan penurunan reputasi lembaga dapat berkurang.
Sebagai salah satu bagian dari pengawasan dan pengendalian resiko dilakukan pembahasan mengenai manajemen terhadap resiko yang sudah ada, serta kemungkinan resiko yang akan muncul. Pembahasan ini juga termasuk mengenai pembahasan manajemen resiko pada pelayanan PTSP serta membahas tindakan atau kebijakan yang dapat diambil untuk mencegah serta menanggulangi resiko-resiko tersebut. Sehingga harapannya dikedepannya dapat meningkatkan kinerja petugas PTSP, mencegah terjadi penyimpangan, optimalnya pelayanan kepada masyarakat dan tentunya tercapainya tujuan Pengadilan Agama Bangkalan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
"Manajemen resiko sangatlah penting untuk mempersiapkan Pengadilan Agama Bangkalan untuk menghadapi kondisi tertentu yang menyebabkan berbagai macam kerugian. Diharapkan dengan adanya rapat pembahasan manajemen resiko ini dapat mengevaluasi resiko yang telah ditetapkan serta mengambil tindakan dan kebijakan agar segera diatasi sehingga dapat merubah level resiko yang sudah ada. Dengan ini adanya manajemen resiko, diharapkan pelaksanaan pelayanan di Pengadilan Agama Bangkalan dapat berjalan dengan lancar." tutur Wakil Ketua PA Bangkalan.