PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI DAN MONITORING PENYELESAIAN PERKARA ELEKTRONIK
PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI DAN MONITORING PENYELESAIAN PERKARA ELEKTRONIK
Bangkalan - Sehubungan dengan surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 942/PAN/OT.01.2/5/2024 tanggal 31 Mei 2024 perihal Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik. Kegiatan sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H. didampingi Panitera Dra. Arikah Dewi Ratnawati, M.H., dan Operator SIPP Ahmad Fathulloh, S.H.I. pada hari Selasa (11/06/2024). Kegiatan digelar bertempat di Movenpick Hotel Surabaya City yang dimulai pada pukul 07.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung serta Surat Panitera Nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang Penyempurnaan Prosedur Pengiriman Berkas Upaya Hukum ke Mahkamah Agung. Acara juga dihadiri oleh tingkat banding yaitu PTA Surabaya dan Peradilan Agama dibawahnya, PTA Yogyakarta serta PTUN Surabaya.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan Laporan Kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik oleh Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari BSI dan dilanjutkan dengan sambutan Acara Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik oleh Panitera Mahkamah Agung RI Bapak Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
Materi yang disampaikan antara lain: Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi/PK Secara Elektronik (Surat Panitera 712/2024), Penegasan Ulang Beberapa Peraturan Terkait Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK (Surat Panitera 735/2024), Pengunggahan Kembali Putusan pada Direktori Putusan (Nota Dinas Nomor 694/PAN/HM1.1/4/2024, Kewajiban Menyampaikan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara (Surat Panitera 395/2024), Laporan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya berada dalam Tahanan, dan Petunjuk Pengunggahan e-Dok Pemberitauan Putusan, Tanda Terima Memori Kasasi/PK dan Pernyataan Kelengkapan Dokumen. Kemudian dilanjutkan dengan materi yang kedua yakni, Penggunaan Aplikasi SIPP untuk Pengajuan Kasasi/PK. Materi ini disampaikan oleh Ikhwanul Dawam Sutawijaya, S.Kom., M.H. SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) versi 5.5.0 merupakan aplikasi manajemen administrasi perkara pada satuan kerja Tingkat Pertama yang telah disempurnakan dengan terintegrasi pada SIAP Mahkamah Agung Terintegrasi. Aplikasi tersebut yang mendukung pengiriman berkas upaya hukum Kasasi/ PK secara elektronik oleh satuan kerja. (ip)